BERITA GEMPAR!!!!! HARAP-HARAP TENANGKAN PERASAAN
SEBELUM MEMBACA LAPORAN INI, BAGI YANG TELAH
TERLANJUR... APA NAK BUAT!!!!
Haram menikahi gadis satu kampung. JAKIM telah
mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan
perbincangan
dan diskusi di antara para pemimpin, JAKIM dan ahli
ulama' memberikan fatwa pada tanggal 3 oktober tahun
2003:
"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK
MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG"
Fatwa JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan dan
bantahan yang sangat sengit antara yang pro dan
kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahawa
JAKIM telah mengambil keputusan yang tidak
munasabah dan terburu-buru. Wartawan Berita Harian
telah meminta pegawai ka nan JAKIM untuk memberi
ulasan
yang mendalam sebab sebab JAKIM mengeluarkan fatwa
sedemikian. Inilah isi
wawancara tersebut:
Wartawan: Bagaimana JAKIM boleh mengeluarkan fatwa
haram untuk menikahi gadis sekampung?
Pegawai Kanan : Bagaimana tidak haram, sedangkan
menikahi empat orang wanita sahaja sudah berat,
apalagi satu kampung..........!!!