Sunday, December 13, 2009

HARAM MENIKAHI GADIS SATU KAMPUNG

BERITA GEMPAR!!!!! HARAP-HARAP TENANGKAN PERASAAN

SEBELUM MEMBACA LAPORAN INI, BAGI YANG TELAH

TERLANJUR... APA NAK BUAT!!!!



Haram menikahi gadis satu kampung. JAKIM telah

mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan
perbincangan

dan diskusi di antara para pemimpin, JAKIM dan ahli

ulama' memberikan fatwa pada tanggal 3 oktober tahun

2003:



"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK

MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG"



Fatwa JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan dan

bantahan yang sangat sengit antara yang pro dan

kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahawa

JAKIM telah mengambil keputusan yang tidak

munasabah dan terburu-buru. Wartawan Berita Harian

telah meminta pegawai ka nan JAKIM untuk memberi
ulasan

yang mendalam sebab sebab JAKIM mengeluarkan fatwa

sedemikian. Inilah isi

wawancara tersebut:



Wartawan: Bagaimana JAKIM boleh mengeluarkan fatwa

haram untuk menikahi gadis sekampung?



Pegawai Kanan : Bagaimana tidak haram, sedangkan

menikahi empat orang wanita sahaja sudah berat,

apalagi satu kampung..........!!!

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails